PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota Ahli Waris Lahan SMKN 3 Kayuagung

PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota Ahli Waris Lahan SMKN 3 Kayuagung

Majelis hakim PN Kayuagung menolak gugatan ahli waris H Djalil atas lahan hutan kota SMKN 3 Kayuagung.--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolak gugatan untuk seluruhnya atas gugatan perkara perdata  No.18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota  yang dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H Djalil.

Dimana penggugat  menggugat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKi sebagai Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi mengungkapkan Kejaksaan Negeri OKI yang mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pemkab OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut. Dimana melalui proses persidangan selama kurang lebih lima bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya  bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:Buka Dikit, Cukup untuk Siswa dan Guru SMKN 3 Kayuagung Masuk Sekolah, Tidak Manjat Pagar Lagi

Yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan P Undang-undang RI No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Bahwa menurut majelis hakim, surat wasiat juga tidak cukup menjadi alasan suatu hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan.

Sumber: