KPU Langsung Gelar Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua

KPU Langsung Gelar Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua

Hasyim Asy'ari menggelar konferensi pers usai DKPP mengeluarkan rekomendasi pemecatannya sebagai Ketua KPU. foto: detik.com--

KPU Langsung Gelar Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua

JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung mengambil sikap atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua Hasyim Asy'ari yang melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Hari ini KPU akan menggelar rapat pleno untuk memilih pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari.

"Iya betul (hari ini rapat pleno)," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juli 2024.

Betty menjelaskan bahwa rapat pleno itu digelar secara tertutup. Usai rapat, hasilnya akan segera diumumkan ke publik.

"Insyaallah (segera diumumkan)," ujarnya.

BACA JUGA:Terima Audiensi KPU Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Tegaskan Netralitas PNS

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada sejumlah faktor untuk dilakukan rapat pleno penunjukan Plt Ketua. Faktor itu yakni meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku.

"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

DKPP diketahui menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila kepada anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Tepis Isu Mengkrucut Dua Pasang Balon Pilwako Lubuklinggau

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Sumber: