Dugaan Korupsi Beras Impor, Kepala Bapanas-Dirut Bulog Diminta Bertanggungjawab

Dugaan Korupsi Beras Impor, Kepala Bapanas-Dirut Bulog Diminta Bertanggungjawab

Ilustrasi.--

Dugaan Korupsi Beras Impor, Kepala Bapanas-Dirut Bulog Diminta Bertanggungjawab

JAKARTA, oganilir.co - Perilaku korupsi sepertinya menjadi hal biasa di Bumi Pertiwi. Dugaan korupsi mark up impor beras 2,2 juta ton senilai Rp2,7 triliun menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antiirasuah itu diminta menindaklanjuti laporan dugaan mark-up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan dugaan kerugian negara akibat demurrage atau denda impor beras senilai Rp294,5 miliar. Laporan itu sebelumnya disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto ke KPK, pada Rabu (3/7) kemarin.

"Mendesak Ketua KPK RI untuk menindaklanjuti laporan SDR dengan segera memeriksa dan menangkap Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi," kata koordinator aksi SDR, Fauzan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7).

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ogan Ilir Gelar Pasar Murah, Beras 1 Ton Ludes Terjual

Dia juga meminta agar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terkait pengadaan beras. "Mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan beras," tegasnya.

Bahkan, jika memang ada kerugian negara, Presiden Jokowi juga dapat memberhentikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dari jabatannya. Ia menyebut, kedua sosok itu tidak bisa menjalankan amanahnya dengan baik lantaran terindikasi melakukan dugaan korupsi.

"Karena tidak bisa menjalankan amanat dengan baik dan berindikasi melakukan dugaan korupsi," ucap dia.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnya dilaporkan ke KPK terkait dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun. Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan kerugian negara akibat demurrage atau denda impor beras senilai Rp294,5 miliar.

BACA JUGA:Beras SPHP yang Dijual Di Pasar Murah, Diduga di Jual Kembali oleh Oknum Warga Lewat FB

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Hari menjelaskan, dugaan mark-up dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak profesional dalam menentukan harga. Hal ini menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat singnifikan. 

"Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog," ujar Hari.

Hari mengungkapkan, data dugaan praktik mark-up ini terjadi. Dia menduga adanya perusahaan asing asal Vietnam yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras.

Sumber: