2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Diberhentikan Sementara Sebagai PNS, ini Besaran Gaji yang Diterima

2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Diberhentikan Sementara Sebagai PNS, ini Besaran Gaji yang Diterima

Penyidik Kejari Banyuasin memeriksa tersangka kasus Korpri Banyuasin.--

BACA JUGA:Sekretaris-Bendahara Korpri Ditahan, Sekda Banyuasin Pertimbangkan Bantuan Hukum

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.

Sumber: