KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK kembali tetapkan hakim yustisial MA tersangka (ist)--

KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

BACA JUGA:Ada Sejumlah Petunjuk Siapa Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Serpong, Polisi Temukan Titik Terang

Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

BACA JUGA:Ada Sejumlah Petunjuk Siapa Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Serpong, Polisi Temukan Titik Terang

Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (pojoksatu)

Sumber: