Kapolres Mura Ungkap Kronologi Pencurian Ponsel Milik Mahasiswa Universitas BI KKN
Andi Supriadi menggelar rilis ungkap kasus pencurian ponsel milik mahasiswa Universitas Bina Insan, Senin 29 Juli 2024. foto: zulkarnain/SEG--
Kapolres Mura Ungkap Kronologi Pencurian Ponsel Milik Mahasiswa Universitas BI KKN
MUSI RAWAS, oganilir.co - Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Andi Supriadi merilis informasi resmi ungkap kasus, pencurian handphone mahasiswa KKN Universitas Bina Insan (Univ BI) di Desa Muara Nilau, Kabupaten Mura.
Andi Supriadi menegaskan ada dua tempat kejadian perkara. Yalni di Desa Muara Nilau dan Desa Taba Tengah. Peristiwa yang sempat viral ini berawal dari sejumlah rekan-rekan mahasiswa dari Universitas BI Kota Lubuklinggau yang melakukan KKN di Desa Muara Nilau dan Desa Taba Tengah.
Mahasiswa kehilangan barang-barang mereka seperti handphone, uang, dan laptop saat melakukan KKN. Lalu mahasiswa yang menjadi korban pencurian di Pos Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura membuat laporan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
"Kami lakukan penyelidikan dan ternyata ada dua TKP, satu di Desa Muara Nilau dan Desa Taba Tengah. Kami bentuk tim dan berhasil menangkap saudara Jingga," kata Andi Supriadii, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Jajaran Polres Mura Sambangi Aliman yang Hidup Sebatangkara
Pelaku berkerja sama dengan Sundari (buron) saat beraksi dengan motif mencari uang untuk membeli miras untuk nonton pesta malam.
Keduanya beraksi dengan cara mengintai sejumlah korban mahasiswa KKN yang menginap di Kantor Desa Muara Nilau. Setelah sejumlah korban tertidur, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku masuk dari salah satu jendela yang tidak dikunci.
Selanjutnya mengambil sejumlah handphone dan uang milik korban. Ada 3 handphone yang mereka ambil lalu dikubur supaya tidak ketahuan dan diambil kembali oleh pelaku.
"Kami minta pihak keluarga Sundari ini, maupun Sundari ini sendiri segera menyerahkan diri. Tentunya akan kami kejar sampai dapat, kami tidak main-main, jika tidak menyerah kami lakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Pelaku Jingga yang kini ditetapkan menjadi tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Mura Tolak Pengajuan Rehab Tiga Pemuja Sabu Desa Tanah Periuk
Andi Supriadi juga mengungkap hal yang lucu dari kejadian pencurian ini. Pasalnya dari lokasi TKP di Desa Taba Tengah ada sejumlah barang bukti yang tadinya dicuri namun dikembalikan.
"Kami minta adik-adik mahasiswa yang menjadi korban di Pos KKN Desa Taba Tengah membuat laporan polisi, karena di TKP ini belum ada laporan. Kami tidak main-main, kami tidak tegas pelaku pelaku yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Mura," jelasnya.
Sumber: