Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Pelaku pembakar lahan diamankan Polres Banyuasin --

Satreskrim Polres Banyuasin sendiri akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama dengan pihak atau instansi terkait, kemudian riksa ahli perkebunan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana,"pungkasnya.

Sumber: