Terciduk, 2 Pekerja Proyek Flyover Patih Galung Kota Prabumulih Curi Kabel Proyek untuk Membeli Stik Pancing

Terciduk, 2 Pekerja Proyek Flyover Patih Galung  Kota Prabumulih Curi Kabel Proyek untuk Membeli Stik Pancing

2 pekerja proyek flyover patih galung kota Prabumulih curi kabel proyek untuk membeli stik pancing. foto: dian/oganilir.co--

"Uangnya kami gunakan untuk membeli stick pancing. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akunya.

BACA JUGA:Kapten Dominggus Dikabarkan Meninggal Dunia, Satu dari 6 Anggota TNI yang Disidang Kasus Mutilasi di Timika

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pencurian kabel. 

"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan," tukasnya. (chy)

 

Sumber: