Guru Ngaji di Air Sugihan Cabuli Tiga Santri, di Sirah Pulau Padang Ayah Tiri Cabuli Anak

Guru Ngaji di Air Sugihan Cabuli Tiga Santri, di Sirah Pulau Padang Ayah Tiri Cabuli Anak

Polsek OKI tangkap kedua pelaku pencabulan --

Tersangka R menyebut khilaf karena susah berapa kali istri yang empat tahun dinikahinya dan telah memberikannya seorang anak selalu tertidur saat ia ingin mengajak berhubungan suami istri.

Karena kejadian ini R dikenakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 (D) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Sumber: