Guru Ngaji di Air Sugihan Cabuli Tiga Santri, di Sirah Pulau Padang Ayah Tiri Cabuli Anak
Polsek OKI tangkap kedua pelaku pencabulan --
Tersangka R menyebut khilaf karena susah berapa kali istri yang empat tahun dinikahinya dan telah memberikannya seorang anak selalu tertidur saat ia ingin mengajak berhubungan suami istri.
Karena kejadian ini R dikenakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 (D) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Sumber: