Gugatan Ditolak PTUN, Putusan Etik Dewas KPK Menanti Nurul Ghufron

Gugatan Ditolak PTUN, Putusan Etik Dewas KPK Menanti Nurul Ghufron

Nurul Ghufron. --

JAKARTA, oganilir.co - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk lepas dari jerat putusan pelanggaran etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kandas. Sebab, gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK kandas usai ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan etik Dewas KPK untuk Ghufron pun menanti.

Dilansir dari detikcom, Rabu (4/9/2024), Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai Pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, menjelang pembacaan putusan etik tersebut, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.

Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

BACA JUGA:Buru Harun Masiku, KPK Periksa Wahyu Setiawan

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," kata Ghufron, Kamis (25/4).

PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.

Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Sidang Putusan Etik Ghufron Segera Digelar

BACA JUGA:KPK Ingatkan 2 Wamen Baru Laporkan LHKPN

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.

"Rencana Jumat (6/9) akan diputus," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Selasa (3/9).

Albertina mengatakan langkah itu diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.

Sumber: