3 Hakim PN Surabaya Ditetapkan Tersangka, MA Batalkan Putusan Ronald Tannur
Tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.--
JAKARTA, oganilir.co - Tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mulai melakukan tindakan serupa.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Deni Sera, terjaring OTT Kejagung. Tiga oknum hakim PN Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Tak hanya menangkap tiga hakim PN Surabaya, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat atau LR. Kejagung menangkap Lisa di Jakarta.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) langsung merepons atas anggotanya yang terjaring OTT Kejagung. MA telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Hakim PN Jaksel Putuskan Perceraian Ruben Onsu-Sarwendah
"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Seperti diketahui, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
BACA JUGA:Kepergok Curi Buah Sawit, Tiga Pelaku Dihakimi Massa
Sumber: