15 eks Dewan Muara Enim Divonis Berbeda, 3 Orang Bandel, Tetap Bantah Terima Suap!

15 eks Dewan Muara Enim Divonis Berbeda, 3 Orang Bandel, Tetap Bantah Terima Suap!

Layar monitor menghadirkan 15 eks anggota DPRD Muara Enim secara virtual dalam sidang vonis di Pengadialn Tipikor Palembang, Rabu 7 September 2022. foto: fadly/sumeks.co--

BACA JUGA:Kak Seto Ternyata Belum Ketemu Putri Sambo, Anaknya pun Tidak, tapi Kok Sudah Usul Tahanan Rumah

Untuk itu ketiga terdakwa tersebut, juga dijatuhi pidana berupa wajib mengganti uang kerugian yakni untuk terdakwa Faisal sebesar Rp500 juta, Hendli Rp300 juta serta Tjik Melan 200 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih serta memilih masing-masing selama dua tahun.

"Terhitung para terdakwa usai menjalani masa pidana pokok, serta dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan vonis pidana.

BACA JUGA:Cedera Karim Benzema Kambuh, Real Madrid Tetap Perkasa, Glasgow Celtic Dilumat 3 Gol Tanpa Balas

Dalam pertimbangan vonis pidananya, para terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi.

Robby adalah pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan besaran penerimaa suap masing-masing terdakwa Rp200-Rp500 juta.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, menurut majelis hakim tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik sebagai wakil rakyat terhadap masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. 

Atas vonis tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang serta Lapas Perempuan Palembang dan JPU KPK RI kompak nyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Kak Seto Ternyata Belum Ketemu Putri Sambo, Anaknya pun Tidak, tapi Kok Sudah Usul Tahanan Rumah

Usai menyatakan pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.

Usai persidangan, Agung Ariwibowo SH MH jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.

"Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap," tukas Agung. (*)

Sumber: