DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

DPRR geram dan tegaskan rumah sakit tidak boleh lagi pulangkan pasien sebelum sembuh. foto: lintas parlemen/sumeks.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - DPR dibuat geram dan tegaskan rumah sakit tidak boleh lagi pulangkan pasien sebelum sembuh.

BPJS kesehatan menurut DPR adalah juru bayar dari pasien sebagai peserta BPJS.

Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR fraksi Nasdem melihat ada beberapa rumah sakit yang menuai polemik di masyarakat.

“Dibutuhkan ketegasan dari Kemntrian Kesehatan dan BPJS kesehatan. Agar pasin tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh,” tegasnya.

BACA JUGA:Tegakkan Tiang WiFi, 4 Pekerja di Palembang Tersetrum, 3 Dirawat di Rumah Sakit, 1 Orang Kondisinya Sehat

BACA JUGA:Petugas Amankan 27 Paket Sabu Dalam Kotak Jam Tangan Dari Pria Pengangguran

“Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” selorohnya seperti dikutip sumeks.co dari siaran lintas parlemen

Irma Suryani Chaniago menjelaskan, pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh rumah sakit tidak berhenti menuai masalah.

Sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum.

Saat ini kasus yang muncul berbeda lagi. Beberapa pasien yang belum pulih malah dipulangkan pihak Rumah Sakit.

BACA JUGA:Andika Mahesa Kangen Band Sukses Obati Kangen Pengemar yang Memadati Lapangan Tanjung Senai Ogan Ilir

BACA JUGA:Manchester United Tegaskan Carabao Cup Bukan Turnamen Kelas 2, Siap Hadapi Charlton Athletic di Old Trafford

Alasannya, kuota BPJS penuh. 

Sementara itu, Kurniasih, anggota komisi IX DPR fraksi PKS melihat ada beberapa catatan dalam rapat DPR dengan BPJS kesehatan.

Sumber: