Tiga Residivis Dibekuk Usai Merampok di Indomaret Ogan Ilir

Tiga Residivis Dibekuk Usai Merampok di Indomaret Ogan Ilir

Tiga residivis pelaku perampokan di Pemulutan berhasil ditangkap --

Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan  informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tak disia siakan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi. 

BACA JUGA:Mobil Grandmax Seruduk Innova di Prabumulih, Satu Orang Tewas Ditempat

“Kasubdit memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut dan melakukan pengejaran yang kemudian membuahkan hasil menangkap pelaku atas nama Jon di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang,” ujar Kombes M Anwar.

Tim yang mengorek keterangan tersangka Jon, memperoleh informasi aksi dilakukan bersama 2 orang temannya. Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap Riz dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten

Banyuasin serta pelaku Jun  di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang. 

BACA JUGA:Perampok Tembak Kepala Sopir, Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Buru Pelakunya

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi. 

Kemudian selembar baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, selembar jaket parasut warna hitam lis merah, 2 HP milil korban, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu (sisa hasil kejahatan curas) serta rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Sid)

Sumber: