Sempat Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Prabumulih Diringkus Tim Macan Kumbang
Reporter:
Dian|
Editor:
Dendi Romi|
Jumat 22-11-2024,16:37 WIB
Tersangka Firdaus.--
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan," tutupnya.
Sumber: