Sempat Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Prabumulih Diringkus Tim Macan Kumbang

Sempat Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Prabumulih Diringkus Tim Macan Kumbang

Tersangka Firdaus.--

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan," tutupnya. 

Sumber: