BPK Audit Kepatuhan Operasional BUMD di Muba
Pemkab Muba menggelar exit meeting dengan BPK RI Perwakilan Sumsel, Selasa 17 Desember 2024. --
SEKAYU, oganilir.co - Rapat eksternal atau exit meeting digelar Pemkab Muba dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.
Rapat digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa 17 Desember 2024.
Exit meeting ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi sehubungan dengan telah selesainya Tim BPK RI Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kegiatan operasional tahun bulu 2020-2024 pada PT Petro Muba dan Entitas Anak, dan Belanja Daerah Pemkab Muba Tahun 2024.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Tim BPK yang telah melakukan tugas pemeriksaan di kabupaten Muba.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Pasar Murah, ini Daftar Harga Sembako yang Dijual
Kami Pemerintah Kabupaten Muba mengucapkan terima kasih penghargaan yang tinggi pada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera yang beberapa bulan ini berada di Kabupaten Muba melakukan pemeriksaan pendahuluan dan terinci, alhamdulillah hari ini melaksanakan exit meeting atas pemeriksaan tersebut," kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi.
Menurut Pj Bupati Muba dengan adanya pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba dapat mengetahui hal-hal yang dilakukan tidak sesuai aturan terutama di BUMD yang selama ini berjalan dianggap baik.
"Maka dengan adanya pemeriksaan ini kami selaku pemegang saham BUMD mengetahui banyak hal-hal yang tidak sesuai aturan. Ini menjadi atensi dan pemikiran kami ke depan untuk memperbaikinya," tandas H Sandi Fahlepi.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berangkatkan Umrah 246 Warga, Verifikasi Telah Dilakukan
Sementara itu Pengendali Teknis Tim Audit Belanja BPK Perwakilan Sumsel Adi Safei mengatakan pemeriksaan kepatuhan terhadap kegiatan operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak dan Belanja Daerah Kabupaten Muba dilakukan oleh dua Tim yakni dari tanggal 14 Oktober -17 Desember 2024.
Tujuan Pemeriksaan Kepatuhan Operasional PT Petro Muba TA 2020-2024 adalah untuk menilai apakah kegiatan operasional di PT Petro Muba telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan sasaran pengelolaan pendapatan, piutang usaha dan pengelolaan beban.
"Sementara tujuan pemeriksaan atas Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun 2024, memperoleh keyakinan yang memadai untuk memberikan kesimpulan bahwa belanja daerah tahun 2024 belum atau telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sasaran pemeriksaan aspek pengadaan, pelaksanaan kontrak/kegiatan, dan aspek pembayaran/pertanggungjawaban," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemkab Muba-DPRD Jadwalkan Pembahasan 6 Raperda
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Kepala BPKAD Muba H Zabidi SE MM, Direktur PT Petro Muba Khadafi, kepala Perangkat Daerah Muba terkait lainnya, serta para Tim BPK RI Perwakilan Provinsi. (ril)
Sumber: