Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Mantan MenkumHAM Dicekal KPK
Yasonna H Laoly. foto: Tribunnews.com--
JAKARTA, oganilir.co - Kasus buronan legendaris Harun Masiku kembali memakan korban. Jika sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Kali ini giliran mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri politisi PDIP asal Pulau Nias itu berlaku sejak 24 Desember 2024.
Belum diketahui, sejauh mana keterlibatan Yasonna dalam perkara yang turut membuat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka ini.
Jika ditarik ke belakang, tepatnya pada 28 Januari 2020, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie lantaran kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan Harun Masiku, yang kala itu ditetapkan sebagai buronan.
BACA JUGA:KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri
"Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Ronny awalnya mengumumkan pergerakan Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny mengatakan, Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020. Sementara, pada 16 Januari 2020, Yasonna bilang Harun Masiku belum berada di Indonesia.
Terkait simpang siur keberadaan Harun Masiku, Ronny mengatakan, data yang disampaikan Yasonna itu belum mencakup data terbaru lalu lintas penerbangan yang merekam aktivitas Harun. Data itu baru merekam penerbangan Harun dari Indonesia ke Singapura, yang tercatat pada 6 Januari 2020.
BACA JUGA:Buru Harun Masiku, KPK Periksa Wahyu Setiawan
"Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 2020 itu HM (Harun Masiku) telah kembali ke Indonesia," kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jumat, 24 Januari 2020.
Pada tanggal yang sama dengan pernyataan Yasonna, Koran Tempo menyebut bahwa Harun telah terbang kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Melalui informasi itulah, kata Ronny, pihaknya lantas memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun Masiku.
Penelusuran itu dilakukan melalui rekaman CCTV milik PT Angkasa Pura II. Pada 19 Januari 2020, Ditjen Imigrasi memerintahkan tim internal mereka untuk melakukan pendalaman, dengan cara menyisir perangkat isi di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
Sumber: