Residivis Kasus Penganiayaan di Palembang Ini Masih Belum Tobat, Aniaya Mantan Sebab Jalan dengan Pria Lain
Tersangka Apriansyah saat diamankan di Mapolres Lubuklimggau. foto : dokumen satreskrim Polres lubuklinggau.--
BACA JUGA:Desak Terduga Penganiaya Pacar Ditahan, karena Korban Menurut Pengacaranya Masih di Bawah Umur
Tidak hanya itu, tersangka juga merebut dan membawa anak korban (anak mereka), ke pabrik bihun, tempatnya bekerja.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri dan berobat ke RSUD Dr Sobirin untuk visum. Lalu melapor ke Polres Lubuklinggau,” katanya.
Menurut Kasat, motif tersangka melakukan penganiayaan mantan istri, karena tidak terima korban berkomunikasi dan jalan dengan pria lain.
BACA JUGA:Desak Terduga Penganiaya Pacar Ditahan, karena Korban Menurut Pengacaranya Masih di Bawah Umur
Yang menurut tersangka perbuatan korban tidak mendidik anak.
Dari pemeriksaan tersangka juga, jelas Kasat, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan atau 351 KUHP di Palembang.
“Penganiayaan oleh tersangka terhadap korban juga sudah sering terjadi,” ungkapnya.
Tersangka juga pernah mengajak rujuk nikah lagi dengan korban, namun Korban menolak karena sering jadi korban kekerasan fisik.
BACA JUGA:Desak Terduga Penganiaya Pacar Ditahan, karena Korban Menurut Pengacaranya Masih di Bawah Umur
“Pihak korban tidak menolak mediasi atau Restoratif Justice. Korban tidak mau damai karena dikhawatirkan tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (lid)
Sumber: