Residivis Kasus Penganiayaan di Palembang Ini Masih Belum Tobat, Aniaya Mantan Sebab Jalan dengan Pria Lain

Residivis Kasus Penganiayaan di Palembang Ini Masih Belum Tobat, Aniaya Mantan Sebab Jalan dengan Pria Lain

Tersangka Apriansyah saat diamankan di Mapolres Lubuklimggau. foto : dokumen satreskrim Polres lubuklinggau.--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Sepertinya Apriansyah (38), seorang buruh, di Lubuklinggau ini masih tak terima jika mantan istrinya jalan dengan pria lain.

Warga RT 02,  Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ini sampai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya itu.

Korban adalah Asia (33), warga Gang Keramat Abadi, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau mengalami benjolan di kening, akibat dipukul atau ditinjok tersangka Apriansyah.

BACA JUGA:Residivis Kasus Penganiayaan di Palembang Ini Masih Belum Tobat, Aniaya Mantan Sebab Jalan dengan Pria Lain

BACA JUGA:Desak Terduga Penganiaya Pacar Ditahan, karena Korban Menurut Pengacaranya Masih di Bawah Umur

Atas perbuatannya, kini Apriansyah harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Dia ditangkap Tim Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat bekerja di Pabrik Bihun, di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan penangkapan tersangka atas laporan penganiayaan oleh korban. LP/B-48/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Residivis Kasus Penganiayaan di Palembang Ini Masih Belum Tobat, Aniaya Mantan Sebab Jalan dengan Pria Lain 

BACA JUGA:Desak Terduga Penganiaya Pacar Ditahan, karena Korban Menurut Pengacaranya Masih di Bawah Umur 

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 13.15 WIB,” jelas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu 18 Februari 2023.

Saat itu, korban Asia sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba datang tesangka langsung marah-marah. “Jangan kurang ajar, kan kita tidak ada hubungan lagi,” kata korban kala itu.

Saat itu pula, tersangka menganiaya korban. Dengan cara memukul (meninju) korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2  kali kearah kening korban. 

BACA JUGA:Residivis Kasus Penganiayaan di Palembang Ini Masih Belum Tobat, Aniaya Mantan Sebab Jalan dengan Pria Lain 

Sumber: