Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

Usai sidang putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Pujiyarto terlihat menangis atau mengusap air mata karena tak jadi dipecat Polri terkait kasus Sambo. foto: tangkapan siaran polri tv presisi.--

BACA JUGA:Dewan Bersama Bupati Panca, Lakukan Studi Tiru MPP Di Karanganyar Jateng

AKBP Pujiyarto diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf p dan c dan p, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (*)

 

Sumber: pojoksatu