Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

Usai sidang putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Pujiyarto terlihat menangis atau mengusap air mata karena tak jadi dipecat Polri terkait kasus Sambo. foto: tangkapan siaran polri tv presisi.--

BACA JUGA:Dewan Bersama Bupati Panca, Lakukan Studi Tiru MPP Di Karanganyar Jateng

AKBP Tak Ajukan Banding

Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik terhadap mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum terhadap anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, AKBP Pujiyarto.

Sanksi itu diberikan dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

“(KKEP) menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan (AKBP Pujiyarto, red) dengan sanksi etika,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9) sore.

BACA JUGA:Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

Jenderal bintang dua itu menyebut majelis KKEP menganggap pelanggaran AKBP Pujiyarto merupakan perbuatan tercela.

KKEP mewajibkan AKBP Pujiyarto untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis.

“Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ungkap Irjen Dedi.

Untuk sanksi administrasi, AKBP Pujiyarto telah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) Divpropam Polri selama 28 hari, yakni 12 Agustus sampai 9 September 2022.

BACA JUGA:Dewan Bersama Bupati Panca, Lakukan Studi Tiru MPP Di Karanganyar Jateng

“Telah dijalani oleh terduga pelanggar,” katanya, dikutip dari JPNN.

AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding atas putusan majelis KKEP itu.

“Pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut,” ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu. AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik buntut dugaan pelanggaran ringan dalam menindaklanjuti penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J sendiri merupakan korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Sumber: pojoksatu