Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

Di depan kantor wali kota, warga tuntut ganti rugi lahan jalan lingkar barat Lubuklinggau. foto: kholid/oganilir.co.--

Dia menegas tidak pernah ada ganti rugi, seperti yang disampaikan, diberikan tahun 2022 itu. 

Menurut Nobel pemerintah akan salah, jika menganggarkan untuk ganti rugi sekarang, sementara kegiatan telah dilaksanakan tahun 2013 lalu. 

"Sifat anggaran itukan tidak berlaku mundur. Anggarkan tahun ini untuk membayar kegiatan yang lampau itu tidak bisa," katanya. 

BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Memberikan Ganti Rugi dan Perawatan 

Kemudian terkait tanah peninggalan PT Cekencreng, Nobel menjelaskan lahan total sekitar 1.200 hektar. Sifatnya HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun Berakhir 2017 

Di awal pada zaman pemerintah Kabupaten Musi Rawas, pernah mengajukan lahan ke PT Cikencreng  untuk membangun beberapa kantor. Termasuk rencana terminal Petanang dan Asrama Brimob. 

Kala itu dapatlah 30 hektar, sudah ada pelepasan hak.

Kemudian waktu Pemerintah Kota Lubuklinggau terbentuk pada tahun 2001, ada permintaan lahan seluas 500 hektar. 

BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Memberikan Ganti Rugi dan Perawatan 

Karena waktu ada kebutuhan pembangunan kantor, termasuk kantor DPRD, rumah dinas dan juga lahan Gor Petanang. 

 500 hektar ini waktu itu baru sampai persetujuan Direksi PT Cikencreng, belum sampai pelepasan hak. 

Setelah kita bangun beberapa kantor tadi, pihak PT Cikencreng menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengklaim ada bukti pembelian, dan itu masih hak mereka. 

Jadi mereka mengklaim bahwa izin prinsip yang dikeluarkan oleh Direksi PT Cikencreng tidak memiliki kekuatan hukum, karena belum ada izin Dewan Komisaris PT Cikencreng. 

Sumber: