Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

Di depan kantor wali kota, warga tuntut ganti rugi lahan jalan lingkar barat Lubuklinggau. foto: kholid/oganilir.co.--

BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Memberikan Ganti Rugi dan Perawatan 

"Faktanya kita kalah. PTUN membatalkan izin prinsip yang dari Direksi PT Cikencreng. Jadi pemerintah kota tidak punya hak atas 500 hektar lahan tersebut," jelasnya.

Kemudiam seiring waktu, ada proses mediasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Di mediasi itu hasilnya ada titik temu, bahwa 500 hektar itu kembali ke Pemkot Lubuklinggau, sisanya sekitar hampir 800 hektar jadi milik PT Cikencreng. 

Nah persoalan belakangan ini, ada warga yang telah menduduki lahan tersebut. Terutama di lahan 500 hektar tersebut. 

Kemudian pemerintah kota melalui wali kota mencari solusi warga direlokasi. Lahan di persiapan sekitar 100 hektar. Nantinya lahan yang sudah dikuasai masyarakat ini dikonversi. Misalnya warga yang lahannya 1 hektar dikonversi jalan satu ukuran sekian.  

BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Memberikan Ganti Rugi dan Perawatan 

Di lokasi relokasi ini nantinya sah, mereka diurus sampai memiliki sertifikat. "Sekarang kan masyarakat belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut," katanya. 

"Nah solusi itulah yang sampai sekarang belum ada titik temu. Sementara solusi lain belum ada," pungkas Nobel. (lid)

 

 

 

Sumber: