Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

Di depan kantor wali kota, warga tuntut ganti rugi lahan jalan lingkar barat Lubuklinggau. foto: kholid/oganilir.co.--

"Kedua soal tanah PT Cikencreng yang habis masa HGU (hak guna usaha) per tahun 2017, untuk dikembalikan kepada rakyat," katanya.

Massa aksi ditemui oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembanguan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi dan Kepala BPKAD Zulpikar. 

BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Memberikan Ganti Rugi dan Perawatan 

Nobel Nawawi menjelaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan difasilitasi.  "Mewaiki Pemerintah kota Lubuklinggau tentu akan menyampaikan hal ini ke pimpinan dalam hal ini Wali Kota Lubuklinggau, siapa tahu ada solusi," jelasnya. 

Namun dia menjelaskan, kronologis status hukum yang ia ketahui. Pertama terkait jalan lingkar barat. 

"Jalan Lingkar Barat dibuka tahun 2013, dengan pola TMMD. Sampai saat ini tidak pernah ada ganti rugi," tegasnya. 

BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Memberikan Ganti Rugi dan Perawatan 

Pada saat dilaksanakan pembukaan jalan, jelasnya lagi, semuanya sudah clear (selesai). Sudah ada negosiasi dengan warga, dan sudah ada penyerahan oleh warga. Lahan tersebut hibah dari masyarakat. Bukti penyerahan hak sudah ada. 

"Selama pelaksanaan pembukaan jalan tersebut tidak pernah ada halangan dari warga. Kalau memang ada warga ribut saa itu pasti akan ada hambatan saat itu," katanya. 

Kalau dikatakan itu 'menyerobot' nyatanya pada 2013 lalu pembukaan jalan itu lancar-lancar saja. "Bahkan yang memberikan hibah waktu itu menerima sertifikat penghargaan dari wali kota," katanya. 

BACA JUGA:Di Depan Kantor Wali Kota, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Barat Lubuklinggau

BACA JUGA:Kasus Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Memberikan Ganti Rugi dan Perawatan 

Kalau memang ada pihak warga atau keluarga pemilik lahan yang merasa saat itu haknya tidak terpenuhi, silakan menempuh ranah lain, sesuai hukum yang berlaku. 

Sumber: