DPRD Nilai Achmad Tarmizi Banyak Prestasi, Pergantian Sekda Dituding Tabrak Aturan, Minta Pelantikan Ditunda
DPRD OKU nilai pergantian Sekda tabrak aturan, minta pelantikan pj Sekda ditunda. foto: beri/oganilir.co. --
Hasilnya, Pj Bupati OKU diminta melaksanakan hasil evaluasi tersebut.
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Umroh, Raperda APBD 2023 Terancam Tertunda
‘’Hasil rekomendasi juga disampaikan ke KASN. Dari KASN juga setuju hasil tim evaluasi. Pj Bupati OKU juga sudah minta persetujuan teknis dari pusat yakni BKN yang juga sudah disetujui,’’ jelasnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD OKU, Naproni menilai, pergantian jabatan Sekda OKU tersebut menabrak aturan Undang Undang yakni Perpres Nomor 3 tahun 2018.
“Karena tidak mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Umroh, Raperda APBD 2023 Terancam Tertunda
Anggota Komisi 1 DPRD OKU Yopi Syahrudin mengatakan, dengan tidak diperpanjangnya jabatan Sekda OKU, artinya, hasil evaluasi Sekda (Dr H Achmad Tarmizi, red) tidak capable.
‘’Padahal selama ini saat menjabat, banyak prestasi yang sudah diraih Sekda OKU. Kami tidak sepakat dengan pelantikan. Berharap pelantikan ditunda,” katanya. (bis)
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Umroh, Raperda APBD 2023 Terancam Tertunda
Sumber: