Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau di Pintu Kamar Putri, Tapi Akhirnya Putri Malah Mencari Josua
Bripka Ricky Rizal saat memerankan adegan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Foto kanan Bripka Ricky Rizal saat masih berdinas. foto: net/oganilir.co --
BACA JUGA:Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani
Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan.
Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).
Bripka Ricky Rizal juga tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J. Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021.
Keduanya kenal saat Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.
BACA JUGA:Jasad Terbakar Bersama Sepeda Motornya Ternyata Pegawai Bapenda Semarang, Sudah Hilang 2 Pekan
Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Erman menilai, kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” paparnya. (*)
Sumber: fin.co.id