Banyak LSM dan Ormas Ilegal di Kota Prabumulih, Terdata Hanya 35 Ormas yang Sudah Terdaftar di Kesbangpol

Banyak LSM dan Ormas Ilegal di Kota Prabumulih, Terdata Hanya 35 Ormas yang Sudah Terdaftar di Kesbangpol

Banyak LSM dan ormas ilegal di kota Prabumulih, terdata hanya 35 ormas, yang sudah terdaftar di Kesbangpol. foto: ILUSTRASI--

PRABUMULIH, OGANILIR.CO - Di Kota PRABUMULIH ternyata ada banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar alias ilegal. 

Hal itu diungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah kota Prabumulih, Ahmad Daswan SSos MM.

"Di kota Prabumulih ini banyak ormas namun sebagian besar tidak terdaftar di Kesbang Linmas," tegasnya 

BACA JUGA:Tertarik Berwisata di Sumatera Selatan, Klik Aplikasi Giwang, Disana Banyak Informasi Wisata Andalan se-Sumsel

BACA JUGA:Soroti Informasi 800 WNA di PLTU Muara Enim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Akui Data 500 Orang, Tapi

Dijelaskannya, hanya ada 35 Ormas atau LSM yang terdaftar di Kesbangpol.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Ormas dan LSM segera mendaftar ke Kesbangpol terlebih memasuki tahun politik.

“Biasanya banyak Ormas tak resmi yang semakin bertambah,” ujarnya.

Dilanjutkan pria yang pernah mencalonkan sebagai Wakil Walikota Prabumulih ini, kedepan pihaknya berencana akan mengumpulkan seluruh LSM dan ormas untuk dilakukan verifikasi. 

BACA JUGA:Tertarik Berwisata di Sumatera Selatan, Klik Aplikasi Giwang, Disana Banyak Informasi Wisata Andalan se-Sumsel

BACA JUGA:Soroti Informasi 800 WNA di PLTU Muara Enim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Akui Data 500 Orang, Tapi 

"Makanya bagi yang belum terdaftar silahkan daftar, karena aturan jelas kalau tidak terdaftar melanggar dan bisa dibubarkan serta bisa dibawa ke jalur hukum," tegasnya.

Ahmad Daswan mencontohkan, beberapa waktu lalu ada LSM yang melakukan aksi damai di depan gerbang PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih, dan LSM tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol. 

"Mereka melakukan aktivitas padahal mereka tidak terdaftar, kegiatan mereka itu bisa dikatakan Ilegal dan melanggar aturan dan bisa dibawa ke jalur hukum," bebernya 

Sumber: