Cerdas, 11 Mahasiswa FH Unand Uji Materi Pasal 28 UU ITE

Cerdas, 11 Mahasiswa FH Unand Uji Materi Pasal 28 UU ITE

Mahasiswa FH Unand beracara di MK menguji materi Pasal 28 ayat 2 UU No Tahun 2024, Selasa 4 Maret 2025, foto: Humas MK--

JAKARTA, oganilir.co - Sikap kritis ditunjukkan 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) dengan mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK menghapus atau mengubah pasal itu.

Dikutip dari situs MK, Rabu 5 Maret 2025, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/3). Para Pemohon perkara ini ialah Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.

Mereka sengaja tak menggunakan pengacara dalam proses berperkara di MK. Berikut isi pasal 28 ayat 2 UU ITE yang masuk dalam bab 'Perbuatan yang Dilarang' dalam UU ITE:

BACA JUGA:Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dibacakan Hakim MK Hari ini, Cakada Harap-Harap Cemas

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Dalam permohoannya, pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa keberadaan pasal itu merugikan.

"Kami ke-sebelas Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang aktif dalam pengkajian isu hukum yang terjadi di Indonesia, sehingga pasal ini sangat potensial merugikan kami," kata salah satu pemohon, Basthotan.

BACA JUGA:Jokowi Hanya Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani Jadi Hakim MK

Pemohon juga menilai frasa 'rasa benci atau permusuhan' dalam pasal tersebut tidak memiliki takaran atau ukuran yang jelas. Mereka juga menyoroti frasa 'masyarakat tertentu' yang memungkinkan terjadinya tafsir berbeda.

Menurut mereka, kesalahan penafsiran dapat merugikan setiap orang yang akan melakukan kritik terhadap suatu komunitas sosial. Mereka khawatir frasa tersebut disalahgunakan oleh berbagai macam kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan hal-hal tersebut dan ditafsirkan sebagai kelompok masyarakat tertentu saja.

Berikut petitum yang dibacakan pemohon dalam persidangan:

Pertama, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK

Kedua, menyatakan penghapusan seluruh Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: