Tiga Handphone Dicuri Dari Jendela, Tim Rimau Tanjung Batu Tangkap Pelakunya

Tiga Handphone Dicuri Dari Jendela, Tim Rimau Tanjung Batu Tangkap Pelakunya

Pelaku pencurian tiga handphone --

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone Oppo A15 sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan satu unit ponsel lainnya yang belum ditemukan.

BACA JUGA:Motor Listrik Smot Zuzu: Desain Mirip Vespa dan Jarak Tempuhnya Jauh

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Polsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Sid)

Sumber: