KPK Periksa Manajer PT SMS dan eks Karyawan Bank, Pinjam Tempat di Polrestabes Palembang

KPK Periksa Manajer PT SMS dan eks Karyawan Bank, Pinjam Tempat di Polrestabes Palembang

--

PALEMBANG, OGANILIR.CO  – Pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) berlanjut.  Enam orang dimintai keterangan mereka oleh penyidik KPK. Lagi-lagi menumpang tempat di Mapolrestabes Palembang, 2 Maret 2023.

Keenam saksi itu merupakan karyawan dan eks karyawan PT SMS. Ada juga eks karyawan CFA bank pelat merah di Palembang. Mereka, Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan PT SMS, Irwan Septianto (staf keuangan PT SMS), Lismawati (karyawati PT SMS), Nadia Permatasari (eks karyawati PT SMS) dan M Rizky Saputra (karyawan PT SMS).

Seorag lainnya, Ana Zuwarmy (eks karyawat CFA bank pelat merah di Palembang).

BACA JUGA:KPK Periksa Manajer PT SMS dan eks Karyawan Bank, Pinjam Tempat di Polrestabes Palembang

“Memang ada pemeriksaan lagi hari ini (kemarin). Namun itu saya tidak tahu ada berapa orang. Yang pasti pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup dan tidak seorang pun anggota yang boleh masuk ke ruangan,” kata seorang sumber di Polrestabes Palembang.

Karena ruang pemeriksaan dibuat steril, tidak ada yang tahu materi penyidikan. Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam saksi itu di Polrestabes Palembang.

Dua hari lalu, enam orang sudah jalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada PT SMS. Mereka, Zulkifli, M Ari Fitriansyah, Sariyandi, Marice Agustini, Hibri Ismunandar dan Direktur Utama (Dirut) PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik dari Kantor PT SMS

Pada 27 Februari 2023 ada penggeledahan di kantor PT SMS. Tim dari KPK mengamankan dokumen serta alat elektronik yang diduga memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini.

Sebelumnya, tim KPK juga telah melakukan dua kali penggeledahan pada 30 dan 31 Agustus 2022 lalu. Sudah banyak dokumen dan barang bukti lain yang disita untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini diduga ada pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS. (nsw)

 

 

 

 

Sumber: