Bersenpi, Tiga Pencuri Kambing Bunting, Ditangkap Polsek Tanjung Raja

Bersenpi,  Tiga Pencuri Kambing Bunting, Ditangkap Polsek Tanjung Raja

Tiga pelaku pencurian hewan kambing dan barang buktinya --

OGANILIR.CO - Aksi heroik upaya penangkapan lima pelaku  pencurian hewan ternak kambing oleh Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir seperti ala film action.

Suara tembakan upaya pengejaran dengan menggunakan kendaraan akhirnya membuahkan hasil.

Meski tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap dan dua pelaku berhasil kabur.

BACA JUGA:Bupati Kebumen Open House, 17.500 Porsi Makanan Ludes, Berkah Bagi PKL-Warga

Aksi penangkapan ini berlangsung Senin sore,7 April 2025, saat pelaku dengan mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1058 RR, melintas dijalan umum Kecamatan Tanjung Raja.

Selain berhasil menangkap 3 pelakunya, petugas juga berhasil mengamankan  dua hewan kambing, salah satunya lagi bunting.Lalu satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta empat bilah senjata tajam.

Sebelum ketiga pelaku ditangkap . Mereka baru  saja melakukan pencurian hewan kambing di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Dalam Kasus Tindak Kekerasan Mahasiswa, ini Perjalanan Kasusnya

Lalu mereka berupaya kabur dengan membawa hewan kambing yang dimasukan bagian belakang mobil.

Informasi yang didapat,  sebelum dilakukan penangkapan aparat  menerima laporan warga bernama Susi (25 tahun), yang melihat aksi pencurian tersebut dan segera menginformasikan kepada korban, Sabda Ali (23 tahun) dan Suhardi (51 tahun). Dalam perjalanan mengejar pelaku, korban sempat melapor ke Subsektor Lubuk Keliat. 

Informasi ini diteruskan ke Polsek Tanjung Raja, yang kemudian melakukan penghadangan di depan Mapolsek.

BACA JUGA:Bantai Yaman 4-1, Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 2025

Sekitar pukul 16.30 WIB, kendaraan pelaku berhasil dihentikan. Dari lima orang di dalam mobil, dua pelaku melarikan diri, sementara tiga berhasil diamankan di tempat bersama barang bukti.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah M H (39 tahun) warga Desa Segayam, S R (38 tahun) warga Desa Lebak Pering, dan HS (35 tahun) warga Desa Pematang Bangsal, ketiganya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan.

Sumber: