Kakanwil Kemenkum Sumsel Tandatangani Kontrak Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 14 OBH

Agato Simamora bersama Ketua/Direktur OBH.--
PALEMBANG, oganilir.co - Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumsel Agato P Simamora menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, Selasa 15 April 2025.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel ini dihadiri oleh para Ketua/ Direktur dari 14 OBH terakreditasi penerima kontrak bantuan hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Agato menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan dan tidak mampu secara ekonomi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Ingatkan Semua Pihak Daftarkan Kekayaan Intelektual
“Kami berharap para OBH dapat menjalankan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan yang merata,” kata Agato.
Adapun 14 OBH yang menandatangani kontrak tersebut merupakan lembaga yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan memenuhi syarat administratif maupun teknis untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga advokasi di pengadilan.
“Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kemenkum Sumsel berharap layanan bantuan hukum ke depan akan lebih merata, responsif, dan mampu menyentuh masyarakat hingga ke pelosok daerah,” harap Agato.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Buka Bersama, Ketum Majelis Thoriqot Naqsyabandiyah Jadi Penceramah
Selain itu, Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat akreditasi Organisasi Bantuan Hukum oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel dengan Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi di tahun anggaran 2025. (ril/dri)
Sumber: