Terdampak Bencana Banjir, Saksi Kasus 20 Unit Rumah Sehat di Gunung Megang Tak Hadir, Sidang Kembali Ditunda

Terdampak Bencana Banjir, Saksi Kasus 20 Unit Rumah Sehat di Gunung Megang Tak Hadir, Sidang Kembali Ditunda

Terdampak bencana banjir, saksi kasus 20 unit rumah sehat di gunung megang tak hadir, sidang kembali ditunda. --

PALEMBANG, OGANIIR.CO – Sempat tertunda karena JPU tak bisa hadirkan Saksi, sidang kasus dugaan tipikor pembangunan 20 unit rumah sehat menggunakan dana desa Gunung Megang Kabupaten Lahat, tahun 2019 tetap digelar.  

Meski kali ini  kedua saksi kembali berhalangan hadir lantaran musibah banjir bandang di Lahat.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, dengan menghadirkan kedua terdakwa secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH MH. Kedua,  terdakwa yakni mantan Kades Hepi Hajarol dan Harpensi Pjs Kades Gunung Megang, Kabupaten Lahat, Senin, 13 Maret 2023.

Supendi SH, penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan tidak keberatan sidang dilanjutkan meski kedua saksi berhalangan hadir. 

“Ya kami memaklumi keduanya berhalangan hadir lantaran sedang mendapatkan musibah banjir bandang, kita tidak keberatan keterangan keduanya dibacakan oleh Jaksa, ” kata Supendi.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH melalui Jaksa Pidsus, M Dio Abensi SH menerangkan, meski  tanpa kehadiran keduanya,  keterangan saksi tersebut tetap dibacakan di hadapan majelis hakim. 

“Kedua saksi ini merupakan pemilik toko bangunan tempat terdakwa membeli bahan material, tapi karena mereka juga terdampak bencana Lahat sehingga kembali berhalangan hadir, “katanya.

Ia menegaskan, jika keterangan kedua saksi yang dibacakan di persidangan merupakan pembuktian bahwa terdakwa Heppi Hajarol membeli bahan material ke toko bangunan milik para saksi. 

“Nah, jadi pembelian bahan material bangunan oleh para terdakwa itu yaitu untuk pembangunan 20 unit rumah sehat yang merugikan keuangan negara Rp422 juta, ” tegasnya.

Pada sidang yang akan digelar Rabu (15/3) mendatang, ia mengatakan akan  menghadirkan dua ahli. 

“Selanjutnya kami akan hadirkan dua orang ahli yakni dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) serta ahli dari Inspektorat,” katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Lahat mengungkap kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dana tersebut digunakan untuk membangun 20 Unit rumah sehat, namun hanya enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Sumber: