Pembangunan Kembali Jembatan P6 Lalan Dimulai, Gubernur Sumsel Tenggat Selesai 6 Bulan

Pembangunan Kembali Jembatan P6 Lalan Dimulai, Gubernur Sumsel Tenggat Selesai 6 Bulan

Ground breaking pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan, Rabu 14 Mei 2025. Foto: Diskominfo Muba--

“Kami akan terus mengawal dan memfasilitasi proses pembangunan ini agar berjalan lancar dan optimal. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung. Mari kita jaga, kita awasi, dan kita doakan agar pembangunan ini berjalan sesuai harapan,” katanya di hadapan ratusan warga yang hadir.

Dalam kesempatan ini, Bupati Toha juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumsel atas respon cepat terhadap dua aspirasi penting masyarakat yang telah ia sampaikan. Pertama, permohonan agar jaringan listrik yang saat ini masih dikelola oleh PT MEP dapat dialihkan ke PLN untuk menjamin pelayanan yang lebih andal. Kedua, usulan peningkatan status jalan penghubung dari Kecamatan Sungai Lilin ke Lalan menjadi jalan provinsi, guna mendukung kelancaran mobilitas dan distribusi hasil pertanian.

BACA JUGA:Catat, ini Hasil Kesepakatan Perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba yang Ambruk Dihantam Tugboat

“Terima kasih pak gubernur, kami percaya dengan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, berbagai persoalan ini bisa segera diatasi demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Jembatan ini membentang sepanjang 320 meter dengan lebar 7 meter. Kegiatan groundbreaking ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses transportasi masyarakat perairan.

Camat Lalan, Jami’an, juga menyampaikan apresiasinya. “Ini bukan sekadar pembangunan jembatan, tetapi simbol kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap warga kami. Terima kasih atas perhatian dan langkah nyata ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pemilik Tugboat Ditenggat 6 Bulan Perbaiki Jembatan P6 Lalan

Di akhir acara, Gubernur Sumsel H. Herman Deru secara simbolis menyerahkan bantuan 12 unit traktor dari Kementerian Pertanian kepada masyarakat. (ril/dri)

Sumber: