Gelapkan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek, Warga Ulak Kerbau Ditangkap Polsek Tanjung Raja

Tersangka penggelapan dana perusahaan --
OGANILIR.CO – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang mantan karyawan PT Amartha Mikro Fintek. Tersangka berinisial MNP (23 tahun), warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 14 Mei 2025.
Kapolsek Tanjung Raja melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak PT Amartha Mikro Fintek yang mengalami kerugian sebesar Rp108 juta akibat ulah tersangka yang menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024 di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang.
BACA JUGA:Bergelar Doktor Malaysia Digaji Satpam di UIN STS, Kini Iskandar Nazari Jadi Profesor
Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan, antara lain penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.
Setidaknya 11 orang nasabah menjadi saksi dalam kasus ini, di mana nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya.
BACA JUGA:Pembangunan Kembali Jembatan P6 Lalan Dimulai, Gubernur Sumsel Tenggat Selesai 6 Bulan
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjung Raja dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polsek Tanjung Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta berencana menyita barang bukti tambahan, melengkapi berkas penyidikan, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Beat Subuh di Jalur Lintas Timur
Kapolsek Tanjung Raja mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.(Sid)
Sumber: