Wamenkum Yakinkan Investor Berinvestasi di Indonesia, ini Action yang Dilakukan Kemenkum

Wamenkum Yakinkan Investor Berinvestasi di Indonesia, ini Action yang Dilakukan Kemenkum

Edward OS Hiariej menjadi pembicara dalam Forum Investasi di Rusia, Kamis 15 Mei 2025. --

RUSIA, oganilir.co - Wakil Menteri Hukum RI Edward OS Hiariej menyatakan bahwa iklim investasi sangat bergantung pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, bisnis yang bersih akan mendatangkan investor sehingga menciptakan lapangan pekerjaan, inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Wamen yang akrab disapa Prof Eddy ini mengatakan kerangka hukum yang kokoh adalah pertahanan pertama dalam melindungi iklim investasi. Kerangka hukum ini meliputi hukum yang jelas dan tegas melawan pelanggaran korporasi, transparansi keuangan dan kepemilikan korporasi, serta kode etik untuk sektor publik maupun privat.

“Kerangka hukum yang kokoh adalah pondasi perlindungan investasi. Kita harus memiliki hukum dan lembaga yang dapat mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Namun hukum di atas kertas saja tidak cukup. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan,” katanya dalam kegiatan Forum Ekonomi Internasional di Rusia, Kamis 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Sah, Prabowo Luncurkan Danantara di Istana Kepresidenan, Menteri Investasi Jadi Nakhoda

Di Indonesia, jelas Eddy, terdapat setidaknya empat langkah yang telah diambil Indonesia agar menjadi tempat yang ramah bagi investasi asing. Pertama, Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru memiliki muatan yang menguatkan tanggung jawab korporasi terhadap sistem anti penyuapan. 

Kemudian, Kementerian Hukum (Kemenkum) meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat dari korporasi. Pendaftaran pemilik manfaat adalah alat yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari suatu korporasi.

“Indonesia menyadari bahwa ada risiko yang sangat besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang tidak jelas siapa pemiliknya. Sehingga Indonesia menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas,” ungkap Eddy.

BACA JUGA:Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik Untuk Pensiunan

Selanjutnya, Indonesia telah secara signifikan membarui aturan-aturan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Indonesia pun telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023 lalu. 

Langkah Indonesia lainnya, tambah Eddy, adalah penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai landasan penegakkan anti korupsi. Ia menjelaskan kalau KPK telah menorehkan catatan positif dalam hal penuntutan dan pemulihan aset.

“Selain KPK, kami juga menguatkan Kejaksaan Agung dalam menangani korupsi dan kasus keuangan lainnya,” ujar lulusan ilmu hukum UGM ini.

BACA JUGA:BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo

Wamen Eddy mengungkapkan bahwa kejahatan di bidang keuangan marak terjadi antar negara. Untuk itu, penguatan kerja sama hukum lintas negara menjadi keharusan. Beberapa bentuk kerja sama lintas negara adalah bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi gabungan, dan  kerja sama pemulihan aset.

Dalam level internasional, Eddy menekankan pentingnya dialog dan peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan untuk membangun jaringan relasi serta keterampilan praktis.

Sumber: