Ini Besaran Gaji dan Tunjangan TNI dari Prajurit Hingga Jenderal

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan TNI dari Prajurit Hingga Jenderal

Ilustrasi.--

4. Gaji TNI 2025 Golongan IV (Perwira Menengah)

- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

BACA JUGA:Temui Peserta Aksi, Menkum Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Menolak RUU TNI ke Pimpinan DPR

5. Gaji TNI 2025 Golongan IV (Perwira Tinggi)

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja (tukin) TNI dan tunjangan lainnya 

Tidak hanya gaji pokok tersebut, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (15/5/2025), tunjangan kinerja atau tukin TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA:Komisi I Dorong Revisi Aturan Pensiun TNI, Bandingkan dengan AS dan Belanda

Besaran tunjangan TNI berlaku sama di tiga matra, dengan besaran yang diatur sesuai kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Sumber: