Ini Besaran Gaji dan Tunjangan TNI dari Prajurit Hingga Jenderal

Ilustrasi.--
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
BACA JUGA:Aster Panglima TNI Jabat Dirut Perum Bulog
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, meliputi:
- Tunjangan suami/istri TNI, sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI
- Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras, berupa 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan
BACA JUGA:Berikan Arahan Kepada Jenderal TNI-Polri, Prabowo Ingatkan Tanggung Jawab Kepada Rakyat
- Tunjangan lauk pauk, sebesar Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan, sebesar 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. (kompas.com/dri)
Sumber: