Ini Besaran Gaji dan Tunjangan TNI dari Prajurit Hingga Jenderal

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan TNI dari Prajurit Hingga Jenderal

Ilustrasi.--

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

BACA JUGA:TNI Klarifikasi Alasan Penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya Sebagai Dirut Bulog

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Sumber: