Kejari Ogan Ilir Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Tiga Tersangka Dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia Ogan Ilir --

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:Empat PMI Kabupaten di Sumsel Bermasalah, Kejari Ogan Ilir Bakal Bidik Tersangkanya

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

"Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kuitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” terang Pandu.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menambahkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir.

BACA JUGA:Agen Brilink Sasar Hingga Desa Sukapulih, Banyak PMI Transfer Uang Lewat Agen Brilink Aman Cepat dan Mudah

Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.

"Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan 2024,” terang Assarofi.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

BACA JUGA:PMI di Hong Kong Korban Pembunuhan, KPPMI Siap Pulangkan Jenazah

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Assarofi.(Sid)

Sumber: