Sabu 2 Kg Dari Jaringan Internasional, Digagalkan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menggelar Press-Release pengungkapan 2 kg sabu--
Dari hasil keterangan Tersangka yang mengaku baru satu kali ini.
BACA JUGA:Sempat Kabur, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Di Belakang Rumahnya
melakukan tugas "Berat" dengan imbalan Rp 20 Juta ini, pada Minggu 15 Juni 2025 Sekitar Pukul 08.00 Wib Tersangka ditelpon Oleh AJI dengan perkataan "Dek kau jempoti uong ke Riau Kawan Kakak", Kemudian Tersangka menjawab "Oke Kak"
Kemudian Setelah Tersangka ditelpon Itu Tersangka bersiap siap menggunakan sepeda motor dan menuju Ke Palembang untuk merental mobil, Kemudian Minggu 15 Juni 2025 Sekitar Pukul 10.00 Wib Tersangka sampai Ke Palembang dan Tersangka Langsung pergi menuju Provinsi RIAU
Kemudian pada Senin Tanggal 16 Juni 2025 Sekitar Pukul 08.00 Wib Tersangka Menghubungi AJI dan Berkata "Kak mano Nomor uong yang minta jemput itu aku la nak sampai" Kemudian dijawab AJI "Itu dek lah kakak kirim nomor uongnyo Telplah",.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang Tangkap Pelaku Narkoba di Bedeng 8
Kemudian Tersangka langsung menelpon nomor tersebut dan berkata "Bang ini yang mau dijemput itu" Kemudian dijawab orang tersebut yang tidak dikenali Tersangka berucap "Iya bang bener" Kemudian Tersangka menjawab "Iya bang Serlok aja" Kemudian orang tersebut mengirim Tersangka Serlok (Share location) Dan Tersangka langsung ketempat orang tersebut.
Kemudian Senin tanggal 16 Juni 2025 Sekitar Pukul 11.00 Wib Tersangka sampai Ketujuan dan langsung menemui orang tersebut dan Tersangka berkata "Mana bang yang mau berangkat" Kemudian Orang tersebut menjawab "Ini Bang cuma nitip paketan ini aja" Sembari memberikan dengan tangan kanannya, Kemudian Tersangka sambut dengan tangan kanan Tersangka.
Kemudian Tersangka berkata "Yaudah bang kalau begitu" dan Tersangka langsung pergi.
BACA JUGA:Di Pemakaman 2 Pengedar Narkotika di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Sita BB 126 Sabu
Saat berada di Indralaya Ogan Ilir Tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik yang bergambar DURIAN warna emas yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2.081 kg,
Masing-masing 1 bungkus plastik merek Milo warna hijau. 1 buah Paper Bag warna putih. 1 unit Handphone merek Vivo No.Simcard: 6282281523183, ΙΜΕΙ: 86808806524250. Dan 1 unit sepeda motor Beat Pop warna hitam tanpa nopol Dengan Nomor Rangka MH1JFT118FK024971.Potongan lakban warna coklat..
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UNDANG-UNDANG RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan Ancaman Pelaku dipidana dengan pidana Mati, Pidana Seumur Hidup Atau hukuman Penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta rupiah) dan paling banyak Rp 10 Milyar ,"tukas Kapolres
BACA JUGA:Kedapatan Berbisnis Narkoba Tukang Jahit Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir
Dengan berhasil mengungkap dan menggagalkan barang haram ini lanjut Kapolres, paling tidak sebanyak 20 ribu orang yang telah diselematkan dari pengaruh narkoba (Sid)
Sumber: