Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal

Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal

--

 

Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168) 

 

Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki.

 

Apakah boleh memberikan zakat kepada keluarga istri misalnya mertua, kakak ipar, atau adik ipar yang dipandang menjadi golongan penerima zakat? 

 

Jawab :

 

Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan.

_Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya.

 

Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat? 

 

Jawab :

Sumber: