Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman  Berbeda

Sidang Tuntutan Ketiga Terdakwa Korupsi dana Hibah di Bawaslu Ogan Ilir --

Membebaskan Terdakwa R dari Dakwaan Primair tersebut diatas dan menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R selama 4  tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan  denda kepada Terdakwa R sebesar Rp 100 juta  subsidair 1 (satu) tahun kurungan,’’lanjut Ario.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Ogan Ilir di Sebut-Sebut Menerima Fee Bawaslu Ogan Ilir Rp 300 juta

Dan menghukum agar Terdakwa R membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp 25.juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp 175 juta , dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(Sid)

Sumber: