Istri Bekerja di Jakarta, Ayah di Pekalongan Cabuli Anak Kandung

Istri Bekerja di Jakarta, Ayah di Pekalongan Cabuli Anak Kandung

Ilustrasi. --

PEKALONGAN, oganilir.co - Apa yang dilakukan seorang ayah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sangat bejat. 

Tersangka H (47), warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka H saat ini diamankan di Mapolres Pekalongan. 

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa tersangka setiap kali menjalankan aksinya, selalu mengancam anaknya berinisial KA. Ancaman tersebut berupa akan dibunuh dan tidak akan memberi makan. Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya," kata Wahyu, Jumat 30 Juni 2023.

Dia mengatakan kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka karena istrinya bekerja di Jakarta.

BACA JUGA:JPU Minta Terdakwa Pencabulan Santriwati Dihukum 16 Tahun Penjara, Mas Bechi Siapkan Pembelaan

Korban tidak kuat atas perlakuan ayah kandungnya, akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada ibu kandungnya.

"Tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali selama pertengahan Juni hingga Juni 2023," ujar Wahyu. 

Dia mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap dengan adanya laporan ibu korban berinisial S (42) yang menceritakan kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait dengan pelaku yang telah melakukan aksi pencabulan. Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, terrsangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (jpnn)

Sumber: