JPU Minta Terdakwa Pencabulan Santriwati Dihukum 16 Tahun Penjara, Mas Bechi Siapkan Pembelaan

JPU Minta Terdakwa Pencabulan Santriwati Dihukum 16 Tahun Penjara, Mas Bechi Siapkan Pembelaan

JPU minta terdakwa pencabulan santriwati dihukum 16 tahun penjara. Tampak Mas Bechi seusai mengikuti gelaran sidang tuntutan oleh JPU. foto: ardini pramitha/jpnn/oganilir.co.--

SURABAYA, OGANILIR.CO - Tuntutan hukuman untuk terdakwa kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 Oktober 2022.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara. 

“Soal persidangan, tanyakan langsung sama pengacara saya,” cetus Mas Bechi yang tampak keluar dengan memberikan senyum tipis dan sekali menjawab pertanyaan awak media. 

JPU dari Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan dalam proses persidangan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

BACA JUGA:Man United Hajar Everton, Cristiano Ronaldo Cetak Gol ke-700, Rekor Spesial dan Selebrasi Berbeda

Mas Bechi tiba di PN Surabaya sekitar pukul 09.00 dengan mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan dan persidangan usai sekitar pukul 11.00 WIB, 

JPU dari Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan Mas Bechi dituntut dengan Pasal 285 Jo. 65 Ayat (1) KUHP. 

“Kami menuntut ancaman maksimal, Pasal 285 KUHP, ancaman 12 tahun penjara kemudian ditambah sepertiga dari Pasal 65 (KUHP). Jadi, total tuntutan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara,” kata Mia saat ditemui seusai persidangan. 

“Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum,” tutur Mia. 

BACA JUGA:Man City Turun Dulu Ya, Arsenal Naik Singgasana Lagi usai Tekuk Liverpool 3-2 di Emirates Stadium

Tuntutan yang diajukan oleh JPU ini tentu ada upaya pembelaan dari pihak terdakwa. “Minggu depan, pasti diberi waktu oleh majelis,” ucap Mia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara. 

Hal itu disampaikan lewat persidangan ke-42 perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10). 

Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika menyebut tuntutan JPU tersebut tergolong sadis. 

Sumber: jpnn