UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana

UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana

Undang-undang perlindungan data pribadi disahkan hati-hati umbar status perkawinan orang. foto: ilustrasi/oganilir.co.--

BACA JUGA:Ada yang Potong Video, Kamaruddin Simanjuntak Bantah Mundur dari Kasus Pembunuhan Joshua

Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

BACA JUGA:Guru Bahasa Inggris Sekolah Dasar di Kaki Gunung Salak Ini Ternyata Cinta Laura

Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Berikut ini sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:

Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

BACA JUGA:Guru Bahasa Inggris Sekolah Dasar di Kaki Gunung Salak Ini Ternyata Cinta Laura

Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).

RUU Perlindungan Data Pribadi jadi Undang-Undang

Sumber: fajar/pojoksatu