Kasus 10 Kg Sabu di Dalam Kulkas Berujung Vonis Penjara Seumur Hidup

Kasus 10 Kg Sabu di Dalam Kulkas Berujung Vonis Penjara Seumur Hidup

Foto dokumen saat terdakwa menunjukkan sabu 10 kg yang disimpan di dalam kulkas, 9 April 2022 lalu. Kasus ini berujung vonis hukuman penjara seumur hidup, 22 September 2022. foto: dok polda sumsel/oganilir.co.--

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (19) - Jangan Mengadu Domba

Anggota dari Polda Sumsel menghentikan mobil truk terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Hasil pemeriksaan polisi ternyata du dalam lemari es warna hitam ditemukan bungkusan yang saat dibuka ternyata narkotika jenis sabu. Jumlahnya cukup banyak, yaitu 10 kg. Paket sabu itu dibungkus dengan kemasan warna hijau bertulisan Guanyingwang.

Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram (Kg) yang diselundupkan menggunakan mobil truk bernomor polisi BL 8707 N.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kulkas saat terjadi penggeleahan sebuah angkuta truk di Jl Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin, 9 April 2022 malam.

BACA JUGA:Bupati Cantik Daftar Langsung Gugatan Cerai di PA Purwakarta, Sidang Perdana 5 Oktober 2022

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar.

“Setelah dikejar dan disetop, kita lakukan penggeledahan di truk dan ternyata ditemukan barang bukti sabu-sabu 10 kg yang disembunyikan di dalam kulkas,” jelas Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, SIK, SH saat itu, Kamis, 14 April 2022 siang.

Bambang mengatakan, barang bukti 10 paket sabu-sabu tersebut terbungkus plastik Teh Cina dengan merek Guanyinwang disusun rapi di dalam kulkas.

“Kulkas ukuran sedang tersebut dibungkus rapi dan diletakkan di dalam bak truk dan diikat. Memang truk tersebut tidak sedang mengangkut barang lain dan dalam keadaan kosong,” katanya.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (19) - Jangan Mengadu Domba

Dari pengakuan ketiga tersangka, tambah Bambang, hanya sebagai kurir dan diupah Rp30 juta.

“Dan diakui tersangka, kalau sabu-sabu tersebut dari seseorang bandar yang berada di Duri, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang akan diantarkan kepada seseorang di Jakarta,” katanya. (*)

Sumber: