Penyidik Kejati Sumsel Panggil 5 Saksi Kasus PTBA, 1 Meninggal

Vanny Yulia Eka Sari. foto: fadli--
"Yang tidak hadir tetap akan dijadwalkan ulang, dan kami minta saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tercatat total 14 saksi dari pihak anak perusahaan PTBA kompak tidak hadir penuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Jaksa Kejati Sumsel Diuji, Saksi Dua Kasus Dugaan Korupsi Mangkir Panggilan
Adapun saksi-saksi yang mangkir berjemaah tersebut yakni inisial T, wakil Ketua akuisisi jasa penambangan PTBA, Z anggota keuangan akuisisi Jasa Penambangan PTBA, lalu IK dan OT anggota bisnis dan tim akuisisi jasa penambanagan, dan J anggota bisnis A2B tim akuisisi.
Kemudian 9 saksi sebelumnya yakni Inisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN Lalu, S, J, AG dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM.
Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Ketiganya, yakni Anung Dri Prasetya alias AP, direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013; Syaiful Islam (SI), ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS; dan Tjahyono Imawan (TI), direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geram, Saksi Kasus Dana Hibah KONI Dua Kali Mangkir
Untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Sumber: