Pilkades Setia Marga Muratara Sampai ke Gugatan PTUN, ini Putusan Hakim Banding

Pilkades Setia Marga Muratara Sampai ke Gugatan PTUN, ini Putusan Hakim Banding

Kabupaten Muratara. foto: zulkarnain SEG--

"Putusan banding ini tegas menyatakan, menolak seluruh gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pengadilan tingkat banding sebesar Rp250 ribu," tegasnya.

 

Dia menghimbau untuk masyarakat di Desa Setia Marga, agar tetap tenang, sama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan mematuhi ketetapan hukum yang sudah berlaku.

BACA JUGA:Sekelumit Cerita Pilkades di OKI, Petahana Ditumbangkan Mantan Sekdes

 

"Hasil putusan Pilkades Desa Setia Marga itu, sudah sesuai dengan mekanisme aturan, undang-undang dan  sudah ada putusan pengadilan. Jadi semua pihak harus menghormati apapun putusan itu," bebernya.

 

Sebelumnya, kasus ini bergulir dari sengketa hasil pemilihan kepala Desa di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, antara Abdul Soed dan Bambang. Abdul Soed sebagai penggugat, dinyatakan kalah dalam pemilihan Kepala Desa. 

 

Lalu Abdul Soed melayangkan gugatan resmi putusan panitia pemilihan desa, tingkat kabupaten. Karena memenangkan saingannya yakni Bambang dalam Pilkades Desa Setia Marga ke PTUN Palembang. Setelah diterima gugatan, lalu PTUN Palembang memenangkan gugatan pihak Abdul Soed. Karena putusan PTUN dinilai janggal oleh Pemkab Muratara sebagai pihak tergugat.

 

Karena mengabulkan seluruh gugatan, termasuk mengabaikan seluruh Perda dan Perbup, sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2020 di Muratara.  Akhirnya Pemkab Muratara melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut dan akhirnya dinyatakan menang di tingkat banding. Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat sebelumnya.

BACA JUGA:Pilkades Belum Digelar, Kantor Camat Rupit Didemo, Ada Apa?

 

Asisten I Setda Pemkab Muratara H Alfirmansyah Karim mengungkapkan ada point yang tidak sesuai antara hasil putusan pengadilan sebelumnya dengan acuan hukum yang digunakan seperti Perda dan Perbup untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Muratara. Menurut Alfirmansyah, Perda dan Perbup merupakan alas dasar hukum yang gunakan dalam pelaksanaan Pilkades di Muratara, dan keduanya merupakan salah satu produk hukum. Namun jika pengadilan menilai aturan dasar tidak sesuai dengan hasil putusan pengadilan, tentunya hal tersebut di luar dari kewajaran.

Sumber: