Polisi Merespons, Penyidik Polsek Pondok Aren Siap Jemput Yenny Rachman

Yenny Rachman. foto: Instagram--
Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan. Yenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022. Namun, meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022. Kemudian, polisi melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023, tetapi sehari sebelum diperiksa, pengacara Yenny Rachman meminta ditunda karena kliennya berada di luar kota. Namun, Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Yenny Rachman mengenai kasus tersebut. (jpnn)
Sumber: